Monday, June 05, 2006

WiMax mungkin digusur ke pita 2,3 GHz

JAKARTA: Ditjen Postel mengisyaratkan akan menempatkan teknologi Internet pitalebar WiMax (worldwide interoperability for microwave access) pada pita 2,3 GHz, mengacu ke beberapa negara di Asia Tenggara dengan lisensi regional.

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan pemerintah kemungkinan besar akan menempatkan teknologi WiMax di frekuensi 2,3 GHz.

"Dari seluruh kemungkinan yang ada, pita frekuensi 2,3 GHz berpotensi cukup kecil untuk mengganggu pengguna existing sebagaimana pita lainnya seperti di 3,5 GHz dan 2,5 GHz," tuturnya kemarin.

Menurut dia, negara lainnya di Asia tenggara seperti Malaysia dan Singapura telah mulai menerapkan WiMax di frekuensi 2,3 GHz sehingga masalah interoperabilitas tidak perlu diragukan.

Menurut data dari Ditjen Postel, di frekuensi 2,5 GHz terdapat dua operator broadband wireless access (BWA) yaitu PT Elang Mahkota dan PT Citra Sari Makmur. Selain itu, ada juga satelit Indostar Cakrawarta-1 milik Indovision.

Sementara pada frekuensi 3,5 GHz telah ada satelit Telkom-1 dan Palapa C-3400 sampai 3700 MHz. Selain itu pada frekuensi 3,5 GHz juga telah dihuni operator BWA seperti PT Aplikanusa Lintasarta, PT Corbec Communication, PT Jasnikom Gemanusa, PT Reka Jasa Akses, PT Citra Sari Makmur, dan PT Indosat Tbk.

Sedangkan di pita 2,3 GHz hanya diisi oleh microwave link yang menjadi jaringan tulang punggung (backbone) antaroperator.

Lisensi regional
Basuki melanjutkan, pemerintah akan memberikan lisensi WiMax secara regional atau daerah di mana cakupannya akan ditentukan Ditjen Postel kemudian.

Hal tersebut bertentangan dengan keinginan Asosiasi Broadband Wireless Indonesia (Abwindo) yang menginginkan lisensi WiMax secara nasional agar tidak terjadi interferensi.
"Adalah sangat sulit bila operator di satu daerah berbeda dengan daerah lainnya sementara frekuensi yang dijalankan sama," ujar Sekjen Abwindo Suyadi kepada Bisnis, belum lama ini.
Namun Basuki mengatakan persinggungan justru akan terjadi bila lisensi WiMax diberikan secara nasional.

Rencananya seleksi atau tender operator WiMax akan dibuka dalam waktu dekat setelah selesainya konsultasi publik dalam penyusunan kebijakannya.

Abwindo juga meminta pemerintah mempertimbangkan teknologi massal yang sudah ada di mana frekuensi 3,5 GHz paling banyak digunakan oleh negara lainnya serta telah disepakati dalam Forum WiMax dan bukannya mengalokasikan pada pita lainnya.

Hal senada juga diungkapkan penyedia perangkat WiMax yaitu PT Intel Indonesia dan PT Airspan Network Indonesia yang mengungkapkan bahwa perangkat WiMax akan menjadi mahal bila Indonesia mengalokasikan WiMax tidak di frekuensi yang disepakati Forum WiMax.
Sementara itu, Gatot S. Dewa Broto, Kabag Umum dan Humas Depkominfo mengatakan pemerintah akan merumuskan jadwal (time frame) uji coba WiMax dalam satu dan dua pekan ke depan.

Perumusan WiMax, katanya, akan mengacu pada perumusan seperti pada 3G. Perumusan dari masukan kalangan perusahaan dan asosiasi bidang akses nirkabel bersama pemerintah nantinya akan diformulasikan dan tertuang dalam draf peraturan menteri. (Roni Yunianto) (arif.pitoyo@bisnis.co.id)
Oleh Arif Pitoyo Bisnis Indonesia

Wednesday, February 08, 2006

P E N J E L A S A N A T A S UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 31 TAHUN 2000
TENTANG
DESAIN INDUSTRI
 
 
I. UMUM
Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Industri yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Keanekaragaman budaya yang dipadukan dengan upaya untuk ikut serta dalam globalisasi perdagangan, dengan memberikan pula perlindungan hukum terhadap Desain Industri akan mempercepat pembangunan industri nasional.
Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Ratifikasi atas Persetujuan-persetujuan tersebut mendukung ratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris) dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan keikutsertaan Indonesia dalam the Hague Agreement (London Act) Concerning The International Deposit of Industrial Designs.
Mengingat hal-hal tersebut dan berhubung belum diaturnya perlindungan hukum mengenai Desain Industri, Indonesia perlu membuat undang-undang di bidang Desain Industri untuk menjamin perlindungan hak-hak Pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan hak Desain Industri tersebut.
Selain mewujudkan komitmen terhadap Persetujuan TRIPs, pengaturan Desain Industri dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas Desain Industri yang telah dikenal secara luas. Adapun prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan atas karya intelektual yang memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat menghasilkan suatu barang dalam bentuk dua atau tiga dimensi.
Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desain Industri dimaksudkan untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk terus-menerus menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujudan iklim yang mampu mendorong semangat terciptanya desain-desain baru dan sekaligus memberikan perlindungan hukum itulah ketentuan Desain Industri disusun dalam Undang-undang ini. Perlindungan Hak Desain Industri diberikan oleh negara Republik Indonesia apabila diminta melalui prosedur pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum yang berhak atas Hak Desain Industri tersebut.
Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya mengenai bidang Hak Kekayaan Intelektual yang sangat erat hubungannya dengan pengertian Desain Industri, dipandang perlu memberikan penjelasan perbedaan antara bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual, khususnya perbedaan antara bidang Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri.
Pencipta (sebagai subjek Hak Cipta) adalah seorang atau beberapa orang yang karena inspirasinya menghasilkan suatu Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Penemu (sebagai subjek Paten) adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi berupa proses atau hasil produksi. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, dalam suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi (komposisi garis atau warna, atau garis dan warna) atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
Dalam proses pendaftaran Desain Industri, seperti juga Paten, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa, sedangkan Hak Cipta tidak menerapkan sistem pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan permohonan hak atas Desain Industri dianut asas kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama. Asas kebaruan dalam Desain Industri ini dibedakan dari asas orisinal yang berlaku dalam Hak Cipta. Pengertian "baru" atau "kebaruan" ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau telah ada pengungkapan/publikasi sebelumnya, baik tertulis atau tidak tertulis. "Orisinal" berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yang mencipta atau sesuatu yang langsung dikemukakan oleh orang yang dapat membuktikan sumber aslinya.
Selanjutnya, asas pendaftaran pertama berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan hak atas Desain Industri yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan bukan berdasar atas asas orang yang pertama mendesain. Lebih lanjut, untuk keperluan publikasi atau pengumuman pendaftaran permohonan hak atas Desain Industri, dalam pemeriksaan juga dilakukan pengklasifikasian permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Hak Desain Industri, pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain yang bersifat mandiri di lingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan.
 
  1. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengungkapan" adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pameran yang resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sedangkan "pameran yang diakui sebagai resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat, tetapi diakui atau memperoleh persetujuan Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
"Daftar Umum Desain Industri" adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Industri yang memuat keterangan tentang nama pemegang hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).
Yang dimaksud dengan "Berita Resmi Desain Industri" adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang ini.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Hak Desain Industri yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari instansi Pemerintah, tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini tidak mengurangi hak Pendesain untuk mengklaim haknya apabila Desain Industri digunakan untuk hal-hal di luar hubungan kedinasan tersebut.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hubungan kerja" adalah hubungan kerja di lingkungan swasta, atau hubungan akibat pemesanan Desain Industri oleh lembaga swasta, ataupun hubungan individu dengan Pendesain.
Pasal 8
Pencantuman nama Pendesain dalam Daftar Umum Desain Industri dan Berita Resmi Desain Industri merupakan hal yang lazim di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama Pendesain dikenal sebagai istilah hak moral (moral right).
Pasal 9
Ayat (1)
Hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang Hak Desain Industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Industri tersebut tanpa persetujuan pemegangnya. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain.
Ayat (2)
Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakaian hanya untuk kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji penelitian dan pengembangan. Namun, pemakaian itu tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar dari Pendesain, sedangkan yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar" adalah penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara umum tidak termasuk dalam penggunaan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang wajar dari Pendesain akan dirugikan apabila Desain Industri tersebut digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di kota tersebut. Kriteria kepentingan tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Apabila contoh fisik Desain Industri yang dimintakan pendaftarannya sangat besar, cukup diberikan gambar atau foto desain tersebut yang diambil dari berbagai sudut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah, benar, serta memadai yang menunjukkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Permohonan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 12
"Kecuali jika terbukti sebaliknya" adalah ketentuan yang merupakan pengejawantahan dari prinsip iktikad baik yang dianut dalam sistem hukum Indonesia.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan "satu Desain Industri" adalah satuan lepas Desain Industri. Akan tetapi, suatu perangkat cangkir dan teko, misalnya, adalah juga 1 (satu) Desain Industri, sedangkan yang dimaksud dengan "kelas" adalah kelas sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Internasional tentang Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Locarno Agreement. Walaupun belum menjadi anggota perjanjian itu, dalam praktiknya Indonesia menggunakan perjanjian tersebut sebagai rujukan utama untuk pemeriksaan.
Pasal 14
Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon. Khusus untuk Pemohon yang bertempat tinggal di luar negeri, Permohonan harus diajukan melalui Kuasa untuk memudahkan Pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen Permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, dengan menggunakan Kuasa (yang adalah pihak Indonesia) akan teratasi persyaratan domisili hukum Pemohon.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan "salinan lengkap" adalah seluruh salinan dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pendaftaran berdasarkan hukum negara yang bersangkutan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "salinan sah" adalah salinan yang menurut hukum sesuai dengan aslinya.
Pasal 18
Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Industri tersebut.
Pasal 19
Ayat (1)
Tenggang waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon.
Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah Permohonan diterima, ditolak, ataupun ditarik kembali.
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "belum mendapat keputusan" adalah Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan administratif (formality check) yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11.
Di samping itu, untuk tujuan pengumuman Permohonan, Direktorat Jenderal melakukan klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak jelas atau tidak patut jika Permohonan tersebut diumumkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang mengajukan Permohonan untuk memperbaiki Desain Industri tersebut, umpamanya dengan menghilangkan bagian yang dianggap bertentangan dengan kesusilaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diumumkan" adalah dipermaklumkan kepada masyarakat melalui media Berita Resmi Desain Industri. Kemudian hari pengumuman ini dapat pula dilakukan melalui media lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon yang menganggap perlu penundaan tersebut demi kepentingannya.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "Tanggal Prioritas" adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di negara asal.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan substantif" adalah pemeriksaan terhadap Permohonan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 untuk mengetahui aspek kebaruan yang dimohonkan, yang dapat dilakukan dengan menggunakan referensi yang ada. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh "pemeriksa" yang merupakan tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk melaksanakan tugas tersebut. Pemeriksa Desain Industri seperti juga "pemeriksa" pada bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya diberi status sebagai pejabat fungsional karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya yang khusus. Status itu perlu diberikan dalam rangka pengembangan sebagai insentif bagi para pemeriksa.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan yang menyangkut Desain Industri tersebut, antara lain nama Pendesain, pemegang hak, dan/atau Kuasa atas Desain Industri tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Huruf e
Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain", misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanjian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penerima Lisensi yang telah membayar royalti kepada pemberi Lisensi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" dalam Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "juru sita" adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada saat dibatalkan ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Industri, tetapi salah satu di antaranya secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ayat (1), pembayaran royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Industri kepada pemegang Desain Industri yang benar-benar berhak.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Desain Industri ke jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pihak pelanggar menghilangkan barang bukti.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4045

Tanya Jawab Perkawinan

Pertanyaan :Saya seorang lajang berusia 28 thn, memiliki orang tua dan saudara tiga (keluarga Batak). Kakak saya perempuan pernah menikah secara resmi di Gereja, dan menghasilkan seorang anak (Kini berusia 10 tahun). Kemudian karena orang tua suami kakak saya, akhirnya mereka berpisah/dipisahkan untuk dikawinkan dengan wanita pilihan orang tuanya. Tetapi tanpa pernah resmi bercerai ke pengadilan. saat itu si anak baru lahir..(atau usia perkawinan sekitar 12 bulan) Saat ini anak itu (sebut Dama), diasuh dan dibesarkan oleh orang tua saya. Dan perlu saya ceritakan bahwa sejak kepergian Bapaknya sampai saat ini, Bapaknya tidak pernah lagi melihat anaknya...pun dari pihak keluarganya. 1. Bagaimana kekuatan hukum kami atas "pemilikan" anak itu, karena dia mewarisi MARGA bapaknya.
2. Dapatkan anak ini menjadi "milik" saya/kami seutuhnya, tanpa digugat hak kami atas anak itu. Seumpamanya dari pihak Bapaknya menuntut hak atas anak itu.
3. Masih berhakkah Bapaknya atas anak itu
4. Bagaimana konsekwensinya, karena saat ini dia saya programkan ke asuransi pendidikan
Terima kasih.
Lae
Jawaban :
Dalam UU dikatakan bahwa kedua orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Apabila dalam kenyataan bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka menjadi kewajiban ibu , terlebih anak tersebut pada saat ditinggal oleh ayahnya masih dibawah umur.
Jika ibu si anak menyetujui anaknya diasuh oleh anda dan keluarga yang berarti sebagai walinya, maka untuk itu anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan agar ditetapkan sebagai wali. Jadi kekuatan hukum anda dan keluarga pada penetapan tersebut hanya sebagai wali saja.
Karena perkawinan kedua orang tua si anak adalah sah maka bapak si anak tetap saja berhak atas anak tersebut . Anak berada dalam kekuasaan orang tua sampai anak itu telah dewasa (21 Tahun) atau telah menikah. Jika anak itu telah dewasa maka keputusan akan beralih kepada si anak apakah ia akan ikut bapak atau ibunya.
Jika anda dan keluarga mengetahui keberadaan bapak dari anak tersebut anda dapat menggugat ke Pengadilan agar menetapkan kewajiban bapak untuk memberikan nafkah kepada anaknya.
Jadi, anda dan keluarga tidak dapat menghapuskan hak ayah terhadap anaknya. Jika suatu hari kelak ia menginginkan anaknya, maka si bapak masih berhak dalam artian ia masih tetap bapak dari anaknya walaupun ia tidak pernah mendidik dan memelihara anaknya, perwalian atas anak tidak akan menghilangkan hak orang tua terhadap anak.