Wednesday, February 08, 2006

Tanya Jawab Perkawinan

Pertanyaan :Saya seorang lajang berusia 28 thn, memiliki orang tua dan saudara tiga (keluarga Batak). Kakak saya perempuan pernah menikah secara resmi di Gereja, dan menghasilkan seorang anak (Kini berusia 10 tahun). Kemudian karena orang tua suami kakak saya, akhirnya mereka berpisah/dipisahkan untuk dikawinkan dengan wanita pilihan orang tuanya. Tetapi tanpa pernah resmi bercerai ke pengadilan. saat itu si anak baru lahir..(atau usia perkawinan sekitar 12 bulan) Saat ini anak itu (sebut Dama), diasuh dan dibesarkan oleh orang tua saya. Dan perlu saya ceritakan bahwa sejak kepergian Bapaknya sampai saat ini, Bapaknya tidak pernah lagi melihat anaknya...pun dari pihak keluarganya. 1. Bagaimana kekuatan hukum kami atas "pemilikan" anak itu, karena dia mewarisi MARGA bapaknya.
2. Dapatkan anak ini menjadi "milik" saya/kami seutuhnya, tanpa digugat hak kami atas anak itu. Seumpamanya dari pihak Bapaknya menuntut hak atas anak itu.
3. Masih berhakkah Bapaknya atas anak itu
4. Bagaimana konsekwensinya, karena saat ini dia saya programkan ke asuransi pendidikan
Terima kasih.
Lae
Jawaban :
Dalam UU dikatakan bahwa kedua orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Apabila dalam kenyataan bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka menjadi kewajiban ibu , terlebih anak tersebut pada saat ditinggal oleh ayahnya masih dibawah umur.
Jika ibu si anak menyetujui anaknya diasuh oleh anda dan keluarga yang berarti sebagai walinya, maka untuk itu anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan agar ditetapkan sebagai wali. Jadi kekuatan hukum anda dan keluarga pada penetapan tersebut hanya sebagai wali saja.
Karena perkawinan kedua orang tua si anak adalah sah maka bapak si anak tetap saja berhak atas anak tersebut . Anak berada dalam kekuasaan orang tua sampai anak itu telah dewasa (21 Tahun) atau telah menikah. Jika anak itu telah dewasa maka keputusan akan beralih kepada si anak apakah ia akan ikut bapak atau ibunya.
Jika anda dan keluarga mengetahui keberadaan bapak dari anak tersebut anda dapat menggugat ke Pengadilan agar menetapkan kewajiban bapak untuk memberikan nafkah kepada anaknya.
Jadi, anda dan keluarga tidak dapat menghapuskan hak ayah terhadap anaknya. Jika suatu hari kelak ia menginginkan anaknya, maka si bapak masih berhak dalam artian ia masih tetap bapak dari anaknya walaupun ia tidak pernah mendidik dan memelihara anaknya, perwalian atas anak tidak akan menghilangkan hak orang tua terhadap anak.

No comments: